Beri Sanksi TEGAS !!!! Salah Seorang Oknum Pemerintahan Di Labuhanbatu Utara Sudah Menghina dan Merendahkan Derajat Lambang Negara Republik Indonesia

Beri Sanksi TEGAS !!!! Salah Seorang Oknum Pemerintahan Di Labuhanbatu Utara Sudah Menghina dan Merendahkan Derajat Lambang Negara Republik Indonesia

Smallest Font
Largest Font

LABUHANBATU UTARA-MATAEXPOSE.CO.ID,-Rumah sakit umum daerah Aek Kenopan,Jalinsum  Desa Sidua Dua Kecamatan Kualuh Selatan  Kabupaten Labuhanbatu Utara.diruang unit pelayanan tidak ada  Foto Lambang Negara Republik Indonesia serta Foto Presiden dan Wakil Presiden.

Pancasila, yang dilambangkan dalam bentuk Garuda Pancasila, adalah seperangkat sistem nilai (budaya) yang menjadi milik bersama atau kebudayaan bersama seluruh warga negara Indonesia maka menjadi hak warga negara untuk melaksanakan nilai-nilainya termasuk di dalamnya menggunakan lambang negara. Apalagi jika mengingat bahwa Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Saat awak media mengambil Vidio seorang dokter datang melarang."Dirumah sakit kami dilarang mengambil Vidio karena ada undang undang dirumah sakit kami ,yang mengatur melarang mengambil vidio,seharus nya kalian permisi dulu sama yang piket "ucap dr Rifan E.P. Nasution kepada awak media dan LSM .

"Kami sudah permisi,kami juga sudah  mengisi buku tamu untuk daftar hadir.kami ingin bertemu dengan  Direktur Rumah sakit ini karena ada yang mau kami konfirmasi tentang  tidak ada nya foto Burung Garuda ( Lambang Negara Republik Indonesia ) / foto Presiden dan Wakil Presiden,kenapa cuman yang ada foto Bupati dan Wakil Bupati aja disini?"tegas Wakil Ketua DPD LSM ANTARA kepada dr Rifan E.P. Nasution .

Dari lantai satu dr Rifan E.P Nasution membawa kedalam ruangannya  "apa ada ketentuan dan pidana nya kalau kami tidak mau  meletakan Foto Burung Garuda (Lambang Negara Republik Indonesia ) / Foto Presiden dan Wakil Presiden,Kami mengikuti aturan dari Bapak Bupati" ungkap  dr Rifan E.P.Nasution kepada awak media dan LSM .

"Namun harus diingat, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), Garuda Pancasila dengan semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ merupakan lambang negara Indonesia"ucap korwil dari media kepada nya.

Dia bertanya  kepada awak media undang undang nomor berapa yang mengatur pidana ,mungkin dr Rifan E.P.Nasution ini lupa dia sudah menghina dan melecehkan Burung Garuda (Lambang Negara Republik Indonesia) semetara didalam ruangan nya pun tidak ada foto Burung Garuda yang ada cuman foto Bupati dan Wakil Bupati.

"Kemudian, awalnya dalam Pasal 57 UU 24/2009 disebutkan sejumlah larangan terkait dengan lambang negara, yang mencakup: mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara; menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; dan menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU 24 Tahun 2009 ini.Atas pelanggaran terhadap larangan tersebut, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta"ucap  Wakil Ketua DPD LSM ANTARA kepada dr Rifan E.P.Nasution .

dr Rifan E.P.Nasution  sebagai kepala bidang pelayanan medik dan keperawatan. tidak mau dikritik ,tidak mau mengasih informasi kepada  media yang tidak terdaftar di dewan pers.itu kan hak saya berdasarkan pemahaman saya.kalau orang abang mau minta tanggapan ke dinas Kominfo aja bang "ucap dr Rifan E.P Nasution.

Saat awak media konfirmasi ke Seketaris Daerah Labuhanbatu Utara  H.Muhammad Suib ,S.Pd.,MM melalui aplikas Whats'App "itu kan perdata bukan pidana dan tidak ada pidananya ,itu hanya kelalaian akan kita tegur"ucap nya.

Itu namanya sudah menghina dan merendahkan kehormatan Lambang Negara Republik Indonesia kok tidak pidana  Seketaris Daerah  Labuhanbatu Utara hanya diam .

Kami sebagai sosial kontrol  sangat menyayangkan dan malu dengan  ucapan seorang pegawai pemerintahan yang sudah menghina dan  merendah kan kehormatan Lambang Negara Republik Indonesia .kami minta kepada Mendagri untuk menindak tegas pegawai pemerintahan yang seperti ini.

RED

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author