Belum Tersentuh Hukum Ada Apa Dengan Polres Asahan ??? Diduga CV Mulia Baru  Selama Ini Kelola Kayu Ilegal   

Belum Tersentuh Hukum Ada Apa Dengan Polres Asahan ??? Diduga CV Mulia Baru  Selama Ini Kelola Kayu Ilegal   

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents

ASAHAN-MATAEXPOSE.CO.ID-Pihak pemerintah daerah maupun Provinsi Sumatra Utara " diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut tentang hal adanya CV MULIA BARU  yang diduga selama ini telah melakukan pengelolaan kayu ilegal diduga kuat hasil dari ilegaloging tepatnya di Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Sumatera Utara - Sumut 21 April 2024. 

Menurut keterangan warga berinisial A", kayu - kayu tersebut diduga kayu dari hutan dan pada tengah malam datangnya kayu - kayu tersebut menggunakan mobil yang langsung masuk kedalam gudang , kemudian setelah mobil pengangkut kayu masuk maka gudang tersebut langsung ditutup dan kejadian tersebut seringkali pada tengah malam. 

Kami selama ini tidak tau menahu, akan tetapi mustahil kalau pihak penegak hukum tidak tau menahu tentang hal asal usul kayu tersebut, namun kalau dari pihak hukum tidak tau menahu selama ini maka ada dugaan bahwa dari pihak penegak hukum telah menerima Upeti atau bahkan diduga kuat telah membikingi usaha tersebut karena kayu - kayu tersebut akan di olah menjadi kayu olahan, dari gelondongan menjadi kayu olahan menggunakan mesin yang canggih, menjadi bentuk kayu olahan seperti ; papan , beroti, balok, dan lainnya yang nantinya akan dijual kembali ke berbagai daerah ungkap A.

Dalam hal tersebut dari pihak Kadiv Litbang Gakorpan ( Gerakan Anti Korupsi Negara) Dra P Ariani, S.H., ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa: jika nanti benar dan terbukti maka sesuai aturan hukum yang berlaku diduga CV. MULIA  BARU Telah melanggar hukum sesuai Undang-undang Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang - Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Dengan demikian kami minta dari penegak hukum PEMERINTAH daerah maupun pusat segera melakukan penindakan tegas terhadap pemilik usaha CV. MULIA BARU yang diduga selama ini telah melakukan pengelolaan kayu ilegal " menjadi bahan - bahan berbagai kayu olahan ber macam - macam betuk ukuran, mulai dari papan , beroti, balok, dan lainnya yang diduga akan dijual ke berbagai daerah" sesuai informasi dari masyarakat Ungkap Ariani, S.H. 

Akan tetapi sayangnya dari pihak pemilik usaha CV. MULIA BARU ketika dikonfirmasi awak media dilokasi Usaha tidak ada ditempat dan ketika ditanya melalui pekerja dari pekerja menjawab bahwa si bos sedang keluar, jawab bekerja kepada awak media.

ND

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Nanda Author