Aksi Massa Warga nyaris Ricuh di PN. Lubuk Pakam Kelas 1 - A Pancur Batu, massa meminta Kapolsek Sunggal di copot

Aksi Massa Warga nyaris Ricuh di PN. Lubuk Pakam Kelas 1 - A Pancur Batu, massa meminta Kapolsek Sunggal di copot

Smallest Font
Largest Font

Mataexpose.co.id. 24/01/24. Deliserdang. Terjadi kericuhan di Pengadillan Lubuk Pakam Kelas 1 A Pancur batu.

Tampak Puluhan massa warga dan sekelompok orang berseragam loreng berteriak tepat di depan ruangan sidang 24/01/24 jam 11: 30 Wib

Terdengar teriakan massa meneriaki Hakim dan Jaksa yang saat itu ada diruangan sidang , massa juga meneriaki dengan sebutan Kapolsek Sunggal untuk segera di copot.

Aksi massa warga dan sekelompok orang berseragam loreng adalah perwakilan Organisasi kepemudaan ( OKP ) IPK, AMPI, dan Pemuda Batak Bersatu kecamatan Sunggal.

Diketahui pada hari ini 24 Januari 2024 adalah sidang Perdana terkait kasus kematian dari salah satu Warga SEI beras Sekata Prianta Purba salah satu kandidat PAW Kepala Desa Seiberas Sekata yang juga aktif di Organisasi kepemudaan.

Prianta Purba diketahui meninggal karena di tikam oleh tersangka SS di salah satu Lapo yang ada di kecamatan Sunggal kabupaten Deliserdang pada 02 November 2023 lalu.

Amarah massa Warga berawal ketika jaksa membacakan berkas perkara tersangka pelaku pembunuhan Prianta Purba.

Warga geram dan kecewa terhadap persidangan karena pemeriksaan dan rekonstruksi yang dilakukan oleh Polsek Sunggal tidak sesuai harapan pihak keluarga Korban.

Rocky bangun salah satu perwakilan keluarga mengungkapkan kekecewaan nya , dimana pihak jaksa pengadilan Lubuk Pakam Pancur Batu menerima limpahan berkas perkara dari Polsek Sunggal tanpa adanya keterangan saksi dari keluarga Korban.

" Kami tidak menerima sidang ini , karena semua keterangan saksi dari pihak korban belum di periksa, yang di periksa hanya saksi dari pelaku sekarang berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan , ada apa bang " ungkap nya

" Gelar rekonstruksi yang seharusnya di TKP juga di buat di Polsek tanpa ada persetujuan dari pihak keluarga korban " lanjut Rocky 

Rocky bangun juga menyatakan rekonstruksi yang seharusnya di lakukan di TKP di gelar di Polsek Sunggal.

Penasehat Hukum keluarga korban Budi Bakkara saat ditemui juga menyayangkan hasil sidang Perdana hari ini, Budi Bakkara juga berharap pihak Jaksa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pancur Batu agar mengkaji ulang berkas yang sudah dilimpahkan oleh Polsek Sunggal.

" Kami berharap kasus ini di proses se adil adil nya sesuai hukum yang berlaku, kami atas nama PH korban juga meminta kejaksaan mengkaji ulang pasal yang sudah di bacakan yaitu pasal 351 , dimana kasus ini seharusnya pasal 338 dan kuat di duga ada pembunuhan berencana " terang nya

Diakhir persidangan ketua Majelis Sidang Morailam Purba menyatakan sidang kedua dilanjutkan kembali pada hari Rabu 31 Januari 2024 mendatang.

Rombongan Massa warga dan rekan almarhum dari organisasi kepemudaan juga berharap PN Lubuk Pakam Pancur Batu bersikap adil, warga juga berharap Kapolsek Sunggal di copot dari Jabatannya karena dinilai tidak profesional atau memihak.

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Marolop Author