AKSI JALAN KAKI PERWAKILAN PETANI INDRAGIRI HULU DARI RIAU MENUJU ISTANA NEGARA DI JAKARTA.
RIAU-MATAEXPOSE.CO.ID.-Masyarakat perwakilan petani dari Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) Riau mulai bergerak, melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara mereka meminta Presiden Republik Indonesia H. Ir JOKO WIDODO turun tangan memberi perintah secara langsung kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia fokus pada persoalan Konflik tenurial di Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. RPI dengan masyarakat sehingga kolaborasi berbagai lembaga terkait bisa memberikan kepastian hukum melalui adendum (perubahan) izin IUPHHK-HTI untuk mengeluarkan, pelepasan areal kampung dan desa yang didalamnya terdapat kebun Karet dan Kelapa Sawit masyarakat sudah bertahun-tahun tinggal disitu.
Dengan modal semangat dan harapan massa aksi jalan kaki yang terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu dan anak-anak telah sampai di Pelabuhan Merak Banten ,MUHAMAD RIDWAN Ketua umum Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) menegaskan bahwa organisasinya memiliki komitmen yang besar dalam rangka penanganan konflik agraria agar pemerintah benar berpihak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, hari ini kami memimpin langsung aksi jalan kaki ratusan perwakilan petani Indragiri Hulu (INHU), Riau menuju Istana Negara dan kami meminta Presiden Republik Indonesia H. Ir JOKO WIDODO turun tangan memberi perintah secara langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia fokus pada persoalan Konflik tenurial di Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. RPI dengan masyarakat sehingga kolaborasi berbagai lembaga terkait bisa memberikan kepastian hukum melalui adendum (perubahan) izin IUPHHK-HTI untuk mengeluarkan, pelepasan areal kampung dan desa yang didalamnya terdapat kebun Karet dan Kelapa Sawit masyarakat hal ini demi kepastian hukum dan keadilan kepada rakyat dalam kondisi konflik agraria yang terjadi.
Aksi Jalan Kaki perwakilan petani dari Indragiri Hulu Riau menuju Istana Negara merupakan langkah perjuangan agar aspirasi mereka bisa di dengar dan persoalan mereka bisa di selesaikan, tentunya hal ini sejalan dengan penegasan Presiden Republik Indonesia Ir. H. JOKO WIDODO pada Rapat Terbatas Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan- Jakarta, Jum’at, 03 Mei 2019.bahwa; ” Presiden memberikan arahan tegas kepada para menterinya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada rakyat dalam kondisi konflik agraria yang terjadi. Presiden bahkan secara tegas meminta untuk mencabut seluruh konsesi perusahaan swasta atau BUMN apabila pemegang hak konsesi mempersulit upaya percepatan pemulihan hak rakyat dalam konflik yang terjadi.”
Di jelaskan oleh RIDWAN bahwa mereka memiliki 5 tuntutan Aksi sebagai berikut;
Tuntutan pertama, meminta kepada Presiden RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengaddendum/menerbitkan SK revisi izin HTI PT RPI dengan mengeluarkan lokasi masyarakat 4 Kecamatan dari cleam izin PT RPI.
Untuk tuntutan kedua, meminta berkenan waktu Presiden Republik Indonesia JOKO WIDODO, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk bertemu/audiensi dengan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan konflik pertanahan/kehutanan yang kami alami selama ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketiga, meminta Presiden RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI membantu memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada masyarakat 4 kecamatan untuk bisa beraktifitas dengan aman di lokasi yang masyarakat yang dicleam oleh izin HTI PT RPI.
Ke empat, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk menghentikan RKT/RKU HTI PT RPI dilokasi yang masyarakat yang di cleam oleh izin HTI PT RPI.
Terakhir, meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk menerbitkan sertifikat dilokasi masyarakat 4 kecamatan yang di cleam oleh izin HTI PT RPI
Perwakilan petani dari masyarakat kecamatan Kelayang , masyarakat kecamatan Peranap dan masyarakat kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) Provinsi Riau yang melakukan aksi jalan kaki ini berharap ada perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia H. Ir JOKO WIDODO fokus pada persoalan Konflik tenurial di Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. RPI dengan masyarakat sehingga kolaborasi berbagai lembaga terkait bisa memberikan kepastian hukum melalui adendum (perubahan) izin IUPHHK-HTI untuk mengeluarkan, pelepasan areal kampung dan desa yang didalamnya terdapat kebun Kelapa Sawit dan Karet karena masyarakat sudah bertahun-tahun tinggal disitu.