Ahli Waris keluarga M. Batubara minta PN Lubuk Pakam tunda Eksekusi yang diduga tidak sesuai SOP
Deliserdang. Surat pemberitahuan Eksekusi pengosongan yang sudah dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap keluarga M. Batubara yang ada di Desa Bandar Khalipah , mendapat reaksi dari Poltak Batubara selaku ahli Waris yang yang selama ini tinggal di Bagan batu Rokan Hilir.
Poltak Batubara melalui kuasa Hukumnya Lamhot Prengki Dennis Aritonang SH , Fery Iwan Saputra Tambunan SH, MH sudah melakukan upaya Hukum permohonan penundaan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari Kamis 18/04/24.
Permohonan penundaan Eksekusi yang di lakukan Poltak Batubara melalui kuasa Hukumnya ini bertujuan agar Pihak PN Lubuk Pakam melakukan peninjauan ulang terkait Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dimana Poltak Batubara adalah anak dari Alm M.Batubara yang juga merupakan Ahli Waris dari M. batubara.
Poltak Batubara menyampaikan sesuai dengan surat pernyataan/pengakuan Ahli Waris yang telah ditandatangani Kepala Desa Bandar Khalipah dan juga ditandatangani oleh Camat Percut Seituan tertanggal 12 Oktober 2015 dengan Register No.472.41/020/2015.
Poltak Batubara melalui Kuasa Hukum Lamhot Prengki Dennis Aritonang telah melayangkan Gugatan Bantahan langsung ke PN kelas 1 Lubuk Pakam dengan pihak terbantah , Drs. H. Idrus, Kastimun, Nurhaiya Br Sibarani, Nurmala Br Girsang, Camat Percut Seituan, Kepala Desa Bandar Khalipah.
Poltak Batubara mengatakan upaya Hukum yang sedang dilakukan ini adalah menjelaskan Ia sebagai Ahli Waris tidak pernah dapat pemberitahuan dari Orang Tua nya sebagai tergugat terkait kasus Sengketa Tanah antara M. Batubara dengan H. Idrus .
Poltak Batubara juga menyampaikan tidak pernah ikut digugat atau diikut sertakan sebagai tergugat oleh H. Idrus sebagai Ahli Waris padahal Poltak Batubara mengaku sudah berumur Dewasa dan bisa bertindak secara Hukum.
Kuasa Hukum Prengki Dennis Aritonang menyampaikan telah melakukan upaya Hukum Sebagaimana Ketentuan Pasal 378 UU Hukum acara Perdata , yang mengakomodir kepentingan Hukum pihak ketiga dalam melakukan Bantahan mempertahankan hak atas pelaksanaan Eksekusi objek atau barang bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi hak pihak ketiga.
Prengki Dennis Aritonang SH juga menyampaikan bahwa dari hasil pengukuran dan pencocokan ( konstatering ) tertanggal 23 Januari 2023 di objek sengketa tidak sesuai luas dan batas tanah yang disebutkan didalam amar putusan dalam perkara nomor 72/Pdt.G/2010/PN LP tertanggal 08 Juli 2010.
Poltak Batubara melalui Junior Lumban Gaol berharap PN kelas 1 Lubuk Pakam mempertimbangkan Penundaan eksekusi yang sudah dilayangkan oleh kuasa Hukum nya dan berharap PN kelas 1 Lubuk Pakam melakukan peninjauan ulang terhadap Kasus sengketa Tanah tersebut.
Perlu perhatian serius PN kelas 1 Lubuk Pakam terhadap kasus Sengketa Tanah yang sedang dialami keluarga M. Batubara dan melakukan peninjauan ulang terhadap keterangan keterangan dari pihak Keluarga yang juga sebagai Ahli Waris.