3 Orang Pencuri Kotak Infaq Dari Mesjid di Taput di Tangkap Polisi
TAPANULI UTARA, Mataexpose.Co.Id. Tim gabungan Sat reskrim polres Tapanuli Utara bersama dan Polsek Pahae Jae berhasil meringkus 3 orang pelaku pencuri kotak dari mesjid Al- Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Taput, berhasil di ringkus.
Ke tiga pelaku yakni, AN ( 18 ), RP ( 17 ) dan RCP ( 17 ) ketiganya warga yang sama Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan hal tersebut.
Ketiga pelaku berhasil di tangkap, Pada Hari Jumat, ( 22 / 3 / 2024 ) sekira pukul 18.30 dari kediaman masing-masing.
Penangkapan ini berawal atas laporan Ketua Badan Kenajiran Mesjid Al-Munawir, Ahmad Yani Sitompul ( 56 ), Sabtu, (16/3/2024) di polsek Pahae Jae.
Dalam laporan , dirinya mengetahui pencurian kotak Infaq tersebut saat mau Sholah Subuh. Setelah tiba di depan Mesjid, pelapor melihat kunci kotak infag sudah rusak. Selanjutnya mencek kotak tersebut dan ternyata uang yang tinggal di dalam kotak hanya tersisa Rp 750.000 ( Tujuh Ratus Limah Puluh Ribu Rupiah ).
Setelah mengetahui hal tersebut, dirinya pun melaporkan langsung ke polsek Pahae Jae.
Atas laporan tersebut, lalu pihak kepolisian dari polres Taput dan polsek Pahae Jae melakukan penyelidikan.
Penyelidikan pun berhasil mengindetifikasi identitas pelaku atas bantuan CCTV yang dipasang di Mesjid, sehingga ketiganya pun di tangkap.
Setelah di periksa di unit reskrim, ketiganya pun mengakùi melakukan pencurian uang dari kotak Infag tersebut.
Besaran uang dari kotak Infaq yang berhasil di curi sebesar Rp 4.500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
Selain dari mesjid Al- Munawar, dua hari sebelumnya, mereka juga mengakui telah melakukan pencurian kotak Infaq dari Mesjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban, Taput, dan berhasil mengambil uang dari kotak Infaq sebesar Rp 1.050.000 ( Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ), dari Mesjid Jami, kecamatan Simagumban berhasil mengambil uang Infaq sebesar Rp 7.000 ( Tujuh Ribu Rupiah ) serta dari Sekolah SMP Negeri 1 Simangumban dan berhasil mengambil 1 unit Komputer, 1 unit Printer dan 1 buah Tabung gas.
Menurut keterangan mereka bertiga, uang Infaq tersebut habis di pakai untuk membeli baju, membeli rokok dan biaya memperbaiki sepeda motor.
Sedangkan komputer, printer dan kompor gas tersebut di jual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok, Kabupaten Tapsel seharga Rp 12.000 ( Dua Belas Ribu Rupiah ).
Barang bukti yang berhasil di sita dari ketiganya yaitu 1 unit Seoeda motor Supra 125 warna Merah , Obeng dan Baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.
Ketiganya saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan di kenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Demak S)